Jangan Sampai Salah! Syarat Penting Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS (Video)

Pembuatan SKCK kini makin mudah, tapi jangan sampai keliru! Simak panduan lengkapnya agar dokumenmu langsung jadi tanpa ribet. Yuk, cek sekarang!

Jangan Sampai Salah! Syarat Penting Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS (Video)
Jangan Sampai Salah! Syarat Penting Membuat SKCK untuk Pemberkasan PPPK dan CPNS (Video)

Apakah kamu sedang mempersiapkan dokumen untuk pemberkasan PPPK, CPNS, melamar di BUMN, atau perusahaan swasta? Salah satu dokumen penting yang perlu kamu siapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Di tahun 2025 ini, pembuatan SKCK sudah semakin canggih dan mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App. Namun, ada beberapa hal penting yang harus kamu persiapkan agar prosesnya lancar tanpa bolak-balik. Yuk, simak langkah-langkah dan syarat lengkapnya berikut ini!

1. Mengunduh Aplikasi Polri Super App
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone. Aplikasi ini merupakan pusat layanan kepolisian yang mempermudah berbagai kebutuhan, termasuk pembuatan SKCK.

2. Syarat yang Harus Dipersiapkan
Berikut ini adalah daftar dokumen dan data yang harus kamu siapkan sebelum mendaftar SKCK online:
1.Biodata Pribadi
Siapkan informasi lengkap seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua. Data ini diperlukan saat registrasi di aplikasi.
2.Foto Berlatar Belakang Merah
Pastikan kamu memiliki pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. Foto ini akan dilampirkan dalam aplikasi dan berkas fisik.
3.Fotokopi Dokumen Penting
Berikut dokumen yang perlu difotokopi:
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Ijazah (pilih salah satu)
  • Kartu BPJS yang aktif (pastikan tidak ada tunggakan).
4.Print Bukti Pembayaran
Jika kamu melakukan pembayaran melalui bank seperti BRI, pastikan bukti pembayaran di-screenshot dan dicetak.
5.Map Warna Biru
Siapkan map untuk mengumpulkan semua dokumen fisik agar rapi dan mudah diperiksa di loket.

3. Proses Pendaftaran Online
  1. 1.Registrasi Akun: Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen seperti KTP dan foto selfie bersama KTP. Proses validasi akun biasanya memakan waktu maksimal 1x24 jam, namun sering kali selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.
  2. 2.Pengisian Formulir SKCK: Setelah akun aktif, masuk ke menu SKCK di aplikasi. Lengkapi formulir dengan data diri dan keperluan pembuatan SKCK, seperti "Pemberkasan PPPK Kementerian Agama Tahun 2024".
  3. 3.Pembayaran SKCK: Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Kamu bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank (misalnya BRI) atau langsung secara tunai di loket kepolisian.
  4. 4.Cetak Barcode dan Bukti Pembayaran: Setelah menyelesaikan pembayaran, unduh bukti pembayaran dan barcode dari aplikasi. Cetak dokumen tersebut untuk diperiksa di loket.
4. Mengunjungi Kantor Polisi
Setelah semua dokumen siap, datanglah ke kantor polisi sesuai wilayah domisili (biasanya Polres atau Polrestabes). Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • Berpakaian Sopan: Pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu. Hindari sandal atau pakaian kasual.
  • Datang Pagi-Pagi: Antrian biasanya dimulai sejak pagi, jadi datanglah lebih awal untuk menghindari kerumunan.
  • Periksa Berkas: Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap dan tersusun rapi di dalam map biru.
5. Proses di Loket dan Legalisir
  1. 1.Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika ada yang kurang, kamu akan diminta melengkapinya.
  2. 2.Pembayaran Tunai (Jika Belum Dibayar): Jika belum membayar secara online, kamu bisa membayar langsung di loket.
  3. 3.Pengambilan SKCK: SKCK biasanya bisa diambil keesokan harinya setelah semua proses selesai. Jika membutuhkan legalisir, siapkan tambahan biaya sebesar Rp5.000 per lembar.
6. Catatan Penting
  • Pastikan tujuan pembuatan SKCK sudah jelas, karena akan ditulis pada dokumen. Contohnya, "Untuk keperluan Pemberkasan PPPK Kementerian Agama Tahun 2024".
  • Jangan lupa membawa dokumen cadangan seperti fotokopi berkas jika diperlukan tambahan.
  • Selalu cek kembali dokumen sebelum berangkat ke kantor polisi agar tidak bolak-balik.
Kesimpulan
Pembuatan SKCK di tahun 2025 menjadi lebih praktis berkat layanan online melalui Polri Super App. Namun, persiapan yang matang sangat penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala. Dengan panduan ini, semoga kamu bisa mengurus SKCK dengan mudah untuk keperluan pemberkasan PPPK, CPNS, BUMN, atau swasta.


Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan lupa untuk berbagi pengalamanmu di kolom komentar. Selamat mengurus SKCK dan semoga sukses!
Suka yang Bermanfaat? Wajib Baca Ini!
Berisikan Tips dan Tutorial Komputer Terkini
Seputar AC (Pendingin Ruangan)
Kumpulan Berbagai Macam Tips, Info, Tutorial Tentang Pendingin Ruangan dari Berbagai Macam Merek AC dan Kesemuanya Sudah Dilengkapi Video
Seputar Air Bersih dan Filter Air
Segala Macam yang Kamu Butuhkan untuk Membuat Kualitas Air di Rumah Kamu yang Awalnya Kuning, Keruh, Putih Berbusa Hingga Berbau Karat Ada Solusinya Di Sini
Komentar