Jadi, ceritanya ini pengalaman pribadi admin waktu bantu istri bikin NPWP sebagai syarat administrasi setelah resmi diangkat jadi pegawai PPPK. Alhamdulillah tahun ini istri admin lulus seleksi PPPK tahap pertama. Dan seperti yang mungkin sudah banyak diketahui, salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk menerima gaji adalah memiliki NPWP. Dulu waktu masih honorer, belum diminta NPWP. Tapi sekarang, karena statusnya sudah resmi, mau tidak mau harus punya.
![]() |
| Bikin NPWP Tapi Domisili Beda Kota? Bisa Banget, Ini Pengalaman Lengkapnya! |
Nah, masalahnya muncul ketika domisili kami sebenarnya berada di Kota Palembang, tapi lokasi kerja istri admin itu di luar kota. Sempat kepikiran untuk buat NPWP di Palembang saja, karena kan itu sesuai domisili. Tapi setelah dipikir-pikir, perjalanan dari tempat kerja ke Palembang lumayan jauh. Sementara di kota tempat istri bekerja juga ada kantor pajak. Jadi, kenapa enggak dicoba bikin di sana saja?
Pertanyaannya, apakah bisa daftar NPWP di kota yang beda dari domisili KTP?
Karena penasaran, admin langsung datang ke kantor pajak di kota tempat istri kerja. Biasanya langkah awal paling gampang itu tanya ke satpam. Dan benar saja, satpam di sana cukup ramah dan informatif. Katanya sih, ada juga orang yang sebelumnya bikin NPWP di kota lain dari domisilinya. Jadi secara umum, bisa.
Tapi untuk lebih meyakinkan, admin pun masuk ke dalam dan tanya ke petugas bagian depan. Ternyata jawabannya sama: bisa. Daftar NPWP sekarang tidak lagi tergantung di mana alamat KTP kamu terdaftar. Kamu bisa mengurus NPWP dari mana saja, asal dokumen pendukungnya lengkap. Bahkan kalau kamu lahir di Sumatera lalu kerja di Jakarta atau Kalimantan, tetap bisa daftar NPWP di kota tempat kamu tinggal atau bekerja saat ini.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan terbaru dari DJP. Kalau admin tidak salah, mulai tahun 2024 NPWP sudah disatukan dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK. Jadi nomor KTP kamu sekarang sudah bisa difungsikan juga sebagai nomor NPWP. Tapi dengan catatan, kamu harus mengaktifkannya terlebih dulu lewat situs Cortex Pajak. Admin sendiri sebelumnya sudah pernah bahas di video lain, dan aktifasi ini cukup penting apalagi buat kamu yang sedang mencari kerja atau pindah ke luar kota.
Untuk persyaratannya sendiri sebenarnya cukup sederhana:
- Fotokopi KTP satu lembar
- Fotokopi KK satu lembar
- Alamat email yang aktif
- Nomor HP yang masih aktif
Waktu kamu mengajukan pendaftaran, nanti akan ditanya juga alasan kamu membuat NPWP. Misalnya, apakah untuk persyaratan kerja, pengajuan pinjaman, atau keperluan lain. Petugas pajak juga akan meminta kamu mengisi formulir singkat berisi data pribadi dan informasi pendapatan. Ada kolom yang harus diisi, apakah penghasilanmu di bawah 3 juta per bulan atau di atasnya.
Kalau semua sudah lengkap, kamu tinggal menunggu giliran untuk diproses. Enggak lama kok. Yang penting kamu siapkan data dengan benar dan jangan lupa pastikan email serta nomor HP yang kamu pakai bisa diakses, karena nanti akan digunakan untuk aktivasi akun pajak secara online juga.
Oh ya, karena ini NPWP istri, admin sempat ditanya juga apakah suaminya (dalam hal ini admin sendiri) sudah punya NPWP. Kebetulan admin sudah punya dan sudah aktif juga. Jadi saat ditanya nomor NPWP, admin cukup jawab dengan nomor KTP saja, karena memang sekarang NPWP sudah sama dengan nomor KTP.
Kesimpulannya, iya, kamu tetap bisa membuat NPWP meskipun kamu tinggal atau bekerja di kota yang berbeda dari domisili yang tertera di KTP. Asalkan kamu bawa dokumen yang diminta dan bisa menjelaskan tujuan pembuatan NPWP, semuanya akan diproses dengan lancar. Bahkan pengalaman admin ini membuktikan, kamu enggak perlu repot-repot pulang kampung cuma buat urus NPWP.
Semoga pengalaman ini bisa bantu kamu yang lagi bingung soal pembuatan NPWP, apalagi kalau kamu juga PPPK baru atau sedang cari kerja di luar kota. Jangan lupa aktifkan NPWP kamu di situs Cortex biar bisa digunakan secara penuh. Kalau kamu punya pengalaman serupa, boleh banget cerita di kolom komentar. Siapa tahu bisa bantu yang lain juga. Sampai di sini dulu ya. Semoga bermanfaat.
