Buat kamu yang baru saja resmi menjadi ASN atau P3K, selamat ya! Nah, salah satu hal penting yang pasti kamu temui setelah pelantikan adalah mengisi dokumen bernama KP4. Meski terdengar asing, sebenarnya KP4 ini penting banget, apalagi kalau kamu ingin mendapatkan tunjangan keluarga setiap bulan.
![]() |
| Panduan Lengkap Mengisi Formulir KP4 untuk ASN dan P3K, Jangan Sampai Salah! |
KP4 itu singkatan dari Kartu Pengawasan Penerimaan Pembayaran Tunjangan Keluarga. Fungsinya? Sebagai dasar administrasi untuk pemberian tunjangan keluarga, seperti tunjangan suami atau istri dan anak. Menariknya, formulir ini wajib diisi semua ASN, bahkan yang masih single sekalipun. Jadi jangan berpikir karena belum menikah, kamu bebas dari KP4, ya!
Form ini juga harus diperbarui kalau nanti ada perubahan data keluarga. Misalnya anak lahir, anak menikah, atau kalau ada anggota keluarga yang meninggal. Bahkan untuk anak, tunjangannya bisa tetap diberikan sampai usia 21 tahun, dan bisa diperpanjang sampai 25 tahun asalkan anak tersebut masih sekolah atau kuliah dengan bukti surat keterangan resmi.
Sekilas Tampilan dan Struktur KP4
Biasanya setiap instansi punya bentuk form KP4 yang sedikit berbeda, tapi isinya pada dasarnya sama. Nah, admin bakal kasih contoh pengisian KP4 khusus untuk ASN atau P3K di Kementerian Agama. Tapi tenang aja, meskipun kamu dari kementerian lain, kamu tetap bisa ikuti panduan ini karena strukturnya secara umum serupa.
Cara Mengisi Formulir KP4 dengan Santai tapi Tetap Teliti
1. Bagian Biodata Pegawai
Isi bagian atas dengan data kamu:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Kebangsaan
- Pangkat dan golongan (cek di SK kamu)
- Jabatan struktural atau fungsional
- Nama instansi/lembaga
- Masa kerja golongan (biasanya untuk yang baru dilantik masih 0 tahun 0 bulan)
- Digaji menurut PP No. 11 Tahun 2024, dengan gaji pokok sesuai SK
- Alamat tempat tinggal
- NIP
- Nomor HP
Contoh:
Digaji menurut PP No. 11 Tahun 2024, dengan gaji pokok Rp3.000.000
2. Bagian Keterangan Pekerjaan Tambahan
Kalau kamu punya kegiatan lain di luar pekerjaan ASN, misalnya punya toko online, kerja freelance, atau jadi MC, tulis di sini. Sertakan juga penghasilan per bulan. Kalau tidak ada, biarkan saja kosong.
3. Bagian Status Pernikahan dan Pasangan
Di bagian ini, kamu diminta mengisi status pernikahan dan data pasangan. Ada tabel berisi:
- Nama suami/istri
- Tanggal lahir dan umur
- Tanggal perkawinan
- Pekerjaan
- Penghasilan
- Keterangan (biasanya ditulis "ditanggung")
Contoh:
Nama istri: Asih
Tanggal lahir: 1 Januari 1990 (35 tahun)
Tanggal perkawinan: 1 Januari 2019
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Penghasilan: Rp1.500.000
Keterangan: Ditanggung
Kalau kamu wanita dan ASN-nya adalah kamu sendiri, maka kamu yang mengisi data suami. Begitu juga kalau kamu punya dua istri atau pasangan kamu juga ASN, semua tetap perlu ditulis dengan sesuai.
4. Bagian Data Anak (Poin C dan D)
Ini bagian yang sering bikin bingung, jadi kita bahas perlahan.
- Poin C1 untuk anak yang masih jadi tanggungan dan masuk dalam daftar gaji
- Poin C2 untuk anak yang masih jadi tanggungan tapi tidak masuk dalam daftar gaji
Jenis anak ditulis sebagai:
- AK = Anak Kandung
- AT = Anak Tiri
- AA = Anak Angkat
Poin D adalah jumlah total anak, dijumlahkan dari daftar tadi, baik yang masuk daftar gaji atau tidak.
Contoh:
Kalau kamu punya satu anak kandung usia 4 tahun yang belum sekolah, tinggal tulis satu anak, AK, belum kawin, belum sekolah, tidak menerima beasiswa. Isi juga nama orang tua, lalu kosongkan bagian meninggal/diceraikan jika tidak ada.
Tips Pengisian Tambahan
- Nama tempat lahir dan tanggal harus sesuai dengan SK, bukan cuma yang di KTP
- Untuk alamat, tulis yang sesuai dengan KTP atau saat daftar di SSCASN
- Untuk nomor HP, pastikan aktif ya karena biasanya ini penting untuk verifikasi akun digital ASN
- Gaji dan golongan, cek lagi SK kamu jangan asal nebak
- Kalau kamu bingung soal istilah atau urutan pengisian, lebih baik konsultasi langsung ke bagian kepegawaian.
Jangan Lupa Format Dokumen!
Kalau kamu isi formulir ini lewat laptop, pastikan kamu save hasilnya sebagai PDF sebelum dicetak. Kenapa? Karena kalau langsung cetak dari Word, bisa saja formatnya berantakan tergantung printer. Dengan PDF, hasilnya akan lebih rapi dan terkunci.
Oh ya, kalau kamu punya anak lebih dari dua, perlu kamu tahu bahwa yang bisa ditanggung negara untuk tunjangan hanya dua anak. Jadi kalau punya tiga anak, yang satu biasanya tidak masuk daftar gaji meski tetap ditulis dalam KP4.
Ngisi KP4 itu enggak sulit kok, asalkan kamu tahu alurnya dan teliti. Jangan sampai asal isi apalagi ngarang data, karena KP4 ini menyangkut tunjangan yang kamu terima setiap bulan. Bahkan kalau kamu salah isi dan ketahuan, kamu bisa dituntut mengembalikan uang tunjangan yang bukan hakmu. Serem kan?
Jadi, isi dengan jujur, teliti, dan kalau ragu tanya teman atau ke bagian kepegawaian. Mudah-mudahan panduan ini bisa membantu kamu isi KP4 dengan lancar dan tanpa drama.
Kalau kamu merasa tulisan ini bermanfaat, silakan bagikan ke teman-teman ASN atau P3K lain yang mungkin juga lagi bingung isi KP4. Semangat mengabdi ya!
